Selasa, 20 Desember 2011

Plagiarisme

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.

Dalam undang-undang Hak Cipta UU No 19 tahun 2002 delik yang berlaku adalah delik aduan. Jadi jika pemilik Hak Cipta, misalkan penulis buku, pencipta lagu merasa dirugikan oleh orang lain yang melakukan plagiarisme dan pembajakan karyannya maka Polisi dapat menindaknya. Delik aduan ini biasanya terjadi manakala ada kerugian berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi dari pemilik Hak Cipta. Jadi walaupun seseorang pemilik Hak Cipta sah itu tidak melaporkannya sebagai delik aduan, namun manakala masyarakat mengetahui bahwa telah terjadi pemalsuan dan pembajakan sebuah karya maka sanksi moral dan sanksi sosial dari masyarakatlah yang terjadi.

Menurut saya plagiarisme adalah sebuah perbuatan yang tidak baik dan patut dicontoh karena mereka telah mencuri karya atau ide yang bukan milik mereka dan itu mungkin dapat merugikan pemilik karya sebenernya. dan oleh karena itu solusi untuk plagiarisme adalah seorang plagiarisme seharusnya mendapat sebuah sebuah sanski hukum agar tidak melahirkan plagiarisme - plagiarisme lainnya. dan jika ingin mengcopy sebuah karya seseorang hendaknya tuliskan lah sumbernya, (contoh dalam sebah blog hendaknya menuliskan sumber copyan yang kita ambil).

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme http://edukasi.kompasiana.com/2010/08/24/plagiat-dan-pelanggaran-hak-cipta/